29 Agustus 2022

Penumpang Dewasa KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Surabaya - Per 30 Agustus 2022, penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin booster atau telah melakukan vaksinasi ketiga.

Sementara penumpang berusia 6-17 tahun hanya wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan kedua.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Mulai 30 Agustus penumpang dewasa wajib sudah vaksin booster. Sebelumnya masih boleh dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif melalui keterangan resminya Senin (29/8/2022).

Dia berharap, masyarakat yang hendak menaiki kereta api dalam perjalanannya memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Penumang dewasa yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin booster tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Luqman.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan jarak dekat berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 30 Agustus 2022 :

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi :

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram