17 Desember 2019

2020, Buku Uji Kendaraan Bermotor Diganti "Smart Card"

Surabaya - Kementerian Perhubungan RI akan memanfaatkan "Smart Card" atau kartu pintar sebagai pengganti buku uji pada tahun 2020. Dinas Perhubungan kabupaten dan kota diminta mempersiapkan sarana dan prasarananya serta mensosialisasikan penggunaan smart card sebagai pengganti buku uji kepada masyarakat.

Smart card memuat data spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan identitas pemiliknya. "Penggunaan smart card ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dalam pengujian kendaraan bemotor karena dilapangan sering ditemukan buku uji palsu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. H. RB. Fattah Jasin, MS dalam sambutan tertulisnya di Rapat Koordinasi Penerapan Smart Card Sebagai Pengganti Buku Uji Dalam Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dan Pengawasan Di Jalan, 11 September 2019 lalu di Surabaya.

Kata Fattah, pemerintah daerah memerlukan persiapan APBD untuk menyediakan sarana, prasarana dan penerbitan bukti lulus uji dalam bentuk smart card serta penyelenggaraan sistem informasi pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota mempunyai persepsi yang berbeda-beda dalam melakukan pengadaan smart card dengan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Perhubungan RI. "Hal ini dapat menghambat program smart card yang akan dilaksanakan," jelasnya.

Smart card sebagai pengganti buku uji, menurutnya juga berpengaruh pada pengawasan kendaraan bermotor di jalan. UPT Pengelola Pelaksana Perhubungan melaksanakan operasi keselamatan dan ketertiban secara berkala.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas diperlukan alat yang dapat membaca smart card untuk mengetahui data spesifikasi teknis kendaraan bermotor. "Belum ada petunjuk yang jelas barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas bagi petugas PPNS karena penggantian buku uji dengan smart card," terangnya.

Di Jawa Timur terdapat 42 Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). 41 UPUBKB diantaranya telah terakreditasi dan 1 UPUBKB belum terakreditasi.

Setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan Pusat Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor lainya, dinas perhubungan provinsi setempat, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan terminal angkutan barang.

Pusat data berhak dan wajib memantau kegiatan uji berkala secara online dan real time sebagai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

"Saat ini masing-masing upubkb telah memiliki sistem informasi yang bersifat internal dan akan diintegrasikan dengan Kementerian Perhubungan RI dalam rangka penerapan smart card," tambahnya.

Untuk itu, setiap UPUBK harus terakreditasi, melakukan perubahan peraturan daerah, pengusulan anggaran, menyiapkan peralatan penunjang, memiliki SDM, proses integrasi, melakukan perjanjian kerja sama, dan mengusulkan kebutuhan smart card

Fungsi lain UPUBKB di kabupaten dan kota, menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat, untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaraan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan memberi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Provinsi Jatim dengan Dinas perhubungan Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto dan pimpinan cabang Bank Jatim Tulungagung, Bojonegoro, Madiun, dan Mojokerto terkait sistem informasi pengujian kendaraan bermotor yang terintegrasi di Jawa Timur.

Hingga saat ini kata Fattah, sitem informasi pengujian kendaraan bermotor yang terintegrasi sudah dilakukan dengan 19 dinas perhubungan kabupaten/kota di Jawa Timur. "Program ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan menggunakan sim card sebagai pengganti buku uji," pungkasnya. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram