Surabaya - Dinas Perhubungan Provinsi Jatim menganut beberapa prinsip dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Selain menerapkan prinsip efisien, pengadaan barang dan jasa di Dishub Jatim juga menerapkan prinsip efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Dr Nyono ST MT dalam sambutan tertulis pada acara pembukaan Kegiatan Rapat Hukum Perundangan di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim di Malang Jumat (24/6/2021) lalu mengatakan, dengan terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa tersebut akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan.
"Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan juga akan menghindarkan para penyelenggara pengadaan barang/jasa dari resiko masalah-masalah hukum dikemudian hari," katanya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Dishub Jatim kata dia mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Di awal tahun ini telah diterbitkan, peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pengganti dari perpres terdahulu yaitu perpres no 16 tahun 2018 yang juga telah diubah berkali-kali di masa sebelumnya.
"Dengan berulangkalinya pemerintah merevisi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan," ujar Nyono.
Menurut Nyono, terdapat enam poin penting garis besar perubahan dalam Perpres 12 tahun 2021. Pertama adalah perubahan pelaku pengadaan barang dan jasa, kemudian sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya yang ketiga definisi usaha mikro dan kecil serta penggunaan produk dalam negeri, yang keempat perubahan aturan dalam pengadaan kontruksi, yang kelima pembinaan penyedia, dan yang terakhir terkait e-marketplace. (Red)