Surabaya - Tim gabungan TNI-Polri melakukan penyekatan pada 72 titik di wilayah Jawa Timur selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-10 Juli 2021.
Ke-72 titik tersebut terdiri atas 45 exit tol, 20 titik antar rayon dan 7 titik perbatasan.
Berikut daftar sebagian lokasi posko penyejata di perbatasan provinsi dan rayon :
- Perbatasan Tuban - Rembang
- Perbatasan Bojonegoro - Cepu
- Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
- Perbatasan Magetan - Karanganyar
- Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
- Perbatasan Jalur Tol Ngawi - Solo
- Perbatasan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi - Gilimanuk Bali)
Rayon I
- Perbatasan Gresik - Lamongan
- Perbatasan Sidoarjo - Pasuruan
- Perbatasan Mojokerto - Jombang
- Perbatasan Mojokerto - Pasuruan
- KP3 (Pelabuhan Tanjung Perak) - Bangkalan
- Mojokerto Kota - Lamongan
Rayon II
- Perbatasan Malang - Blitar
- Perbatasan Pasuruan - Mojokerto
- Perbatasan Malang - Lumajang
Rayon III
- Perbatasan Situbondo - Probolinggo
- Perbatasan Lumajang - Probolinggo
Rayon IV
- Perbatasan Trenggalek - Ponorogo
- Perbatasan Trenggalek - Pacitan
- Perbatasan Kediri - Batu
Rayon V
- Perbatasan Madiun - Nganjuk
- Perbatasan Ngawi - Bojonegoro
Rayon VI
- Perbatasan Lamongan - Jombang
- Perbatasan Bojonegoro - Nganjuk
- Perbatasan Lamongan - Gresik
Rayon VII
- Bangkalan - KP3 (Pelabuhan Tanjung Perak).
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, posko pengendalian kendaraan kata dia akan dijaga anggota dari polres jajaran dan anggota TNI serta petugas Dinas Pehubungan.
"Pengguna kendaraan yang tidak dilengkapi persyaratan dan tidak memiliki tujuan penting akan diminta balik kanan," ujarnya dikonfirmasi Selasa (6/7/2021).
Syarat dimaksud adalah sertifikat vaksin, surat keterangan hasil swab, serta surat tugas bagi yang memiliki kepentingan pekerjaan. (Red)