13 Juli 2022

Belum Vaksin Booster, Naik KA Jarak Jauh Wajib Screening Covid-19

Surabaya - Penumpang KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Kebijakan tersebut sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangan resminya Senin (11/7/2022).

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi di stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman Arif.

Selain itu, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api serta saat berada di stasiun.

Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan diharuskan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram