Surabaya - Penumpang kereta api (KA) diminta tidak bergurau atau bercanda soal bom di atas gerbang kereta. Karena petugas keamanan mengancam akan menurunkannya di stasiun terdekat dan melaporkannya ke polisi.
Tindakan itu kata Senior Manajer Keamanan, PT KAI Daop VIII Surabaya, Made Gerinayasa, sudah merupakan SOP di PT KAI. "Siapapun yang bercanda tentang bom akan diperiksa dan diturunkan di stasiun terdekat," jelasnya, Selasa (5/6/2018).
Sanksi hukum lebih tegas bahkan diterapkan pemerintah di moda transportasi pesawat udara. Karena dianggap Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ada 3 sanksi menurut pasal tersebut bagi penumpang pesawat yang bercanda tentang bom.
Pertama, Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kedua, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Ketiga, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
Sementara itu, sepanjang angkutan lebaran 2018, PT KAI Daop 8 menyiagakan 500 lebih petugas keamanan. Selain Polsuska yang melekat di perjalanan kereta, juga ada pasukan keamanan yang disebar di 52 stasiun di wilayah Daop VIII.
"Selain dari pasukan keamanan internal, sepanjang angkutan lebaran, kami juga melibatkan pengamanan dari TNI dan Polri," ucapnya. (Red)