Surabaya -Gubernur Jatim Dr H Soekarwo berjanji akan mencarikan solusi win win solution masalah transportasi online. Janji itu disampaikan Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim ketika menerima Komunitas Angkutan Kota Surabaya, di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/3) malam. Hadir dalam forum tersebut jajaran pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Pakde Karwo juga berdialog dengan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) untuk mencari jalan keluar di tengah konflik yang terjadi antara angkutan konvensional dan taksi online.
“Demo halus seperti ini raw model di indonesia.`Tidak semua harus dilakukan dengan kekerasan tapi dialog musyawarah untuk mufakat sejak jaman nenek moyang dilakukan untuk menghasilkan yang terbaik. Yang dituntut masalah keadilan. Apabila pemerintah tidak menyelesaikan antara dua kelompok rasanya tidak adil. Maka tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan masalah agar bisa kerja lebih enak, nyaman dan aman,” ujarnya.
Dialog diawali dengan penjelasan Pakde Karwo mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan kota yang menggunakan kendaraan umum tidak dalam trayek, yang saat ini sedang sedang dalam tahap pembahasan untuk kemudian bisa direvisi kembali.
Permen 32 th 2016 setelah direvisi meliputi 11 poin, antara lain, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin minimal 1000 cc, batas tarif angkutan, kuota jumlah angkutan, dan pengujian berkala (KIR).
Gubernur setelah menampung aspirasi dari para pengemudi yang tergabung dalam KAKS, akan menyampaikan usulan ke Mendagri, Menhub, dan Kapolri. Salah satu yang akan diusulkan supaya ijin pengurusan aplikasi tidak harus ke pusat tapi bisa ditangani langsung oleh Dinas Kominfo Provinsi.
Selain itu, taxi online diusulkan ada tanda/ plat kuning, serta mengenai batasan tarif tertinggi dan terendah
Sekitar 250 orang yang yang mewakili 23 Lyn Surabaya yang bernaung di KAKS (Komunitas Angkutan Kota Surabaya) pada dasarnya menolak transportasi berbasis aplikasi online karena dianggap merugikan angkutan konvensional. (red)