30 Oktober 2018

Ini Pesan Kadishub Jatim Kepada Para Petugas Terminal Tipe B

Malang - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.S. mengingatkan kepada pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang bertugas di terminal tipe B untuk selalu bersikap ramah dan meningkatkan penampilan atau performance.

"Pelayanan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan penumpang terminal tipe B di Jawa Timur harus ditingkatkan, termasuk didalamnya adalah pengetahuan tentang operasional dan pengawasan terminal, sikap, keramahan dan performance petugas dalam memberikan pelayanan kepada penumpang," katanya dalam sambutan tertulis saat Rakor Peningkatan Disiplin Petugas PNS Terminal Penumpang Tipe B Se-Jawa Timur di Malang belum lama ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kata dia telah memberlakukan absensi Fingerprint mulai tahun 2017. Rekap absensi akan dilaporkan secara online kepada Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur.

"Dengan penggunaan sistem fingerprint mau tidak mau seorang pegawai harus meningkatkan disiplin utamanya dalam tingkat kehadiran pegawai," jelasnya.

Saat ini baik jam terlambat masuk kantor dan pulang cepat dapat dihitung secara akumulasi, dan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, jika akumulasi keterlambatan/pulang cepat mencapai 7,5 jam dianggap tidak masuk 1 hari.

Hal tersebut menurutnya menjadi perhatian semua pegawai karena dia tidak ingin pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman disiplin hanya karena tingkat kehadiran rendah akibat dari akumulasi jam keterlambatan/pulang cepat.

Hukuman disiplin pada seorang pegawai akan menjadi sebuah catatan buruk dan akan menjadi bahan pertimbangan saat melakukan urusan kepegawaian mulai dari kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pemberian penghargaan Satya Lencana, bahkan bisa menghambat promosi seorang pegawai.

Di pihak lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan prestasi yang didasarkan pada tingkat kehadiran pegawai. Hal ini menurutnya, harus semakin memacu kinerja pegawai untuk semakin memperhatikan tingkat kehadiran.

"Kami minta kepada jajaran eselon IV agar memperhatikan tingkat kehadiran pada unit masing-masing agar tidak ada
potongan tunjangan prestasi yang dikenakan pada stafnya. karena dari persentase nilai serapan tunjangan prestasi secara tidak langsung mencerminkan tingkat kedisiplinan pegawai di suatu organisasi perangkat daerah," ucapnya. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram