17 Juni 2021

Jadwal Pemeriksaan GeNose C19 Dan Rapid Test Antigen Di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengoperasikan 29 kereta api (KA) jarak jauh ke berbagai daerah. Seperti di Stasiun Surabaya Gubeng terdapat 14 perjalanan KA, Stasiun Surabaya Pasarturi terdapat 8 perjalanan KA, dan Stasiun Malang terdapat 7 perjalanan KA.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan sebelum naik KA jarak jauh. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 7 stasiun.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 35 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif Rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. Untuk masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Antigen ataupun GeNose C19," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Adapun 5 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen yaitu:

1. Stasiun Surabaya Gubeng (jam operasional pukul 06.00 - 18.00 WIB)
2. Stasiun Surabaya Pasarturi (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)
3. Stasiun Malang (jam operasional pukul 07.00 - 18.00 WIB)
4. Stasiun Sidoarjo (jam operasional pukul 07.00 - 17.00 WIB)
5. Stasiun Mojokerto (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)

Sedangkan 7 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu:

1. Stasiun Surabaya Pasarturi (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)
2. Stasiun Surabaya Gubeng (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)
3. Stasiun Malang (jam operasional pukul 07.00 - 18.00 WIB)
4. Stasiun Sidoarjo (jam operasional pukul 07.00 - 17.00 WIB)
5. Stasiun Lamongan (jam operasional pukul 07.00 - 18.00 WIB)
6. Stasiun Mojokerto (jam operasional 07.00 - 19.00 WIB)
7. Stasiun Bojonegoro (jam operasional pukul 06.30 - 17.30 WIB)

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, atau penumpang reaktif/positif, suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100% di luar bea pesan. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan atau melalui Contact Center 121.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Luqman menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Luqman. (hms/red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram