9 November 2015

Jam Tangan dan Ikat Pinggang Wajib Diperiksa Saat Naik Pesawat Terbang

SURABAYA - Jika minggu-minggu ini petugas keamanan di bandara meminta anda untuk membuka jam tangan atau ikat pinggang, jangan kaget atau protes. Ikuti saja permintaannya. Karena itu merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat melakukan Sosialisasi Peraturan di Bidang Penerbangan di Surabaya, pekan lalu.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat melakukan Sosialisasi Peraturan di Bidang Penerbangan mengatakan, mengapa sabuk atau ikat pinggang harus diperiksa demi keamanan, karena bisa saja penumpang yang berniat jahat menyimpan senjata atau pisau yang tipis di dalam kulit ikat pinggangnya. Jam tangan yang canggih juga bisa menjadi senjata seperti menyiapkan jarum-jarum beracun yang mengoperasikannya melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan.

“(Dengan jam dan ikat pnggang dilepas) Keberadaan pisau itu bisa terdeteksi saat melalui x-ray. Itulah sebabnya mengapa jam tangan dan ikat pinggang wajib di lepas,” ujar Suprasetyo.

Pemeriksaan semacam itu, sementara ini memang baru dilakukan di bandara-bandara besar. Namun pemeriksaan ini nantinya juga akan diterapkan di seluruh bandara termasuk Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) selambat-lambatnya akhir Desember 2015.

Mengingat pemeriksaan tersebut akan menyita waktu, Suprasetyo mengimbau kepada calon penumpang untuk melakukancheck in jauh-jauh sebelum keberangkatan penerbangan. Sementara itu, penyelenggara bandara juga memberikan pengumuman dengan memasang sepanduk, standing banner, atau pengumuman melalui pengeras suara secara berulang-ulang. "Ini untuk kepentingan penumpang juga," katanya.

Diakui oleh Suprasetyo, peraturan itu oleh sebagian calon penumpang terlalu berlebihan. Namun sesungguhnya aturan ini sudah ada sejak lama, sesuai Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah berlaku, hanya perlu di update sesuai dengan kebutuhan.

Peraturan ini juga untuk mendukung program pemerintah pusat yang mentargetkan 12 juta wisatawan asing. Sebagai pintu masuk, bandara harus aman sehingga wisatawan akan merasa aman selama berada di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo disela-sela Sosialisasi Peraturan Di Bidang Penerbangan menjelaskan, peraturan itu dibuat demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang selama dalam penerbangan.

“Keamanan itu sangat penting. Bukan hanya untuk maskapai tapi juga untuk penumpangnya. Maskapai akan merasa aman jika seluruh bandara tertutup oleh pagar dan tidak bisa dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Sementara itu penumpang juga merasa nyaman jika tidak ada masalah selama dalam penerbangan,” jelas Suprasetyo.

PM 127 Tahun 2015 ini juga di ikuti oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Udara, No 546 Tahun 2015 tentang Program Diklat Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No 547 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-10, Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandara. (dephub/red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram