Surabaya - Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah Jawa Timur, Selasa (15/9/2015) memperluas zona integritas anti korupsi di empat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Empat SKPD yang kali ini menandatangani zona anti korupsi diantaranya adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Rumah Sakit Haji Sukolilo, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Zona anti korupsi di Jawa Timur sebenarnya telah dicanangkan sejak tahun 2012, saat itu setidaknya telah ada lima SKPD yang telah menandatangani zona tersebut," Kata Dedi Rachim, Direktur Pembinaan antar Jaringan KPK, ketika ditemui di sela-sela perluasan zona anti korupsi di Grahadi.
Empat SKPD yang sebelumnya telah mendantangani zona anti korupsi yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya serta Rumah Sakit Umum dr Soedono Madiun. "Dengan perluasan dan penambahan empat SKPD baru, diharapkan juga segera disusul SKPD lain yang ada di Jawa Timur," kata dia.
SKPD yang telah melakukan penandatangan juga harus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi diantaranya harus merumuskan standar pelayanan termasuk waktu pasti pelayanan serta sebisa mungkin mengalihkan proses pelayanan berbasis IT.
Sementara itu dalam kesempatan penandantangan perluasan zona anti korupsi kali ini, KPK juga mendorong seluruh kabupaten/kota segera mendirikan sistem pelayanan satu pintu. "Pelayananan satu pintu adalah amanat undang-undang jadi tidak ada alasan bagi bupati/walikota tidak segera melaksanakannya," kata Dedi Rachim.
Sementara itu Soekarwo Gubernur Jawa Timur berharap perluasan zona anti korupsi ini tidak hanya mampu mencegah terjadinya korupsi melainkan juga bisa meningkatkan pelayanan kepada publik lebih transparan dan lebih cepat.
"Pencegahan korupsi, sejatinya bukan sekadar menyelamatkan uang negara, melainkan juga bagaimana publik bisa merasakan kehadiran pemerintah dihadapan mereka," kata Soekarwo. (red)