21 Agustus 2017

Jatim Provinsi Pertama Pengelola Pelabuhan Komersial

Probolinggo - Jawa Timur menjadi provinsi pertama dan satu-satunya yang memproleh izin pemerintah pusat untuk mengelola pelabuhan, seiring dengan ditandatanganinya perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Terminal Baru Pelabuhan Probolinggo.

KSP ditandatangani antara Kementerian Perhubungan dengan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN), BUMD milik Pemprov. Jatim, di Terminal Baru Pelabuhan Probolinggo, Minggu (20/8/2017).

Melalui KSP ini, Pemprov Jatim secara resmi mengelola sepenuhnya Terminal baru Probolinggo melalui PT. DABN. Kerja sama ini dilakukan untuk penyediaan dan pengembangan infrastruktur logistik yang merata di seluruh Indonesia dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Perhubungan menyebut penandatanganan itu sebagai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Hasil Reklamasi dan Bangunan Dermaga antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dan Badan Usaha Pelabuhan PT DABN.

"Tujuan perjanjian kerja sama ini antara lain optimalisasi penyediaan, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur Pelabuhan Probolinggo serta optimalisasi kontribusi yang diperoleh dari pengelolaan baik untuk Pemerintah melalui PNBP maupun pendapatan jasa kepelabuhanan bagi BUMD," jelas Menhub.

Terkait skema bagi hasil, dalam perjanjian dijelaskan KSOP Pelabuhan Probolinggo (Pihak Pertama) akan memperoleh sebesar 0,50% dari nilai aset barang milik negara dan setiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 4,55%. Sedangkan PT. DABN (Pihak Kedua) memperoleh keuntungan hasil kerja sama sebesar 25,16% dari nilai investasinya.

Adapun fasilitas Pelabuhan Probolinggo yang dikerjasamakan pemanfaatannya adalah tanah reklamasi seluas 89.000 M2 dan Dermaga seluas 24.161,5 M2 dengan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun.

PT. DABN adalah anak perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama yang mempunyai ijin sebagai badan usaha pelabuhan sehingga dapat mengelola pelabuhan umum apabila mendapatkan ijin dari Pemerintah. (red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram