Batu - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.S, menyarankan pengemudi angkutan umum mengikuti sertifikasi profesi pengemudi angkutan umum di Lembaga Sertifikasi Profesi Transportasi Indonesia.
"Demi menunjang kompetensi profesi pengemudi angkutan umum, pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi transportasi indonesia (LSP-TI),memberi kesempatan bagi peserta untuk dapat diuji secara profesi dan mendapatkan sertifikat kompetensi pengemudi," kata Kadishub dalam sambutan tertulisnya saat membuka Pembinaan Pengemudi Angkutan Umum Angkatan I 2019 di Kota Batu, 20 Februari lalu.
Saat ini kata dia LSP Transportasi Indonesia hanya menjalankan 3 skema sertifikasi, yakni skema pengemudi taksi, skema pengemudi bus pariwisata, dan skema pengemudi bus AKAP dan AKDP.
Selanjutnya akan dikembangkan lagi 6 skema yakni, skema pengemudi mobil keluarga, pengemudi mobil massal dengan angkutan bus gandeng dan tingkat, pengemudi mobil barang pengengkut alat berat, pengemudi mobil barang peti kemas, pengemudi mobil barang pengangkut barang khusus, dan pengemudi mobil barang pengangkut bahan, berbahaya dan beracun (B3).
Keberadaan angkutan umum di jalan, kata dia tentunya banyak berpengaruh terhadap kegiatan berlalu lintas di jalan. hal ini erat kaitannya dengan perilaku pengemudi kendaraan bermotor. "Dampak, sikap dan perilaku pengemudi selama memegang kendali, akan banyak berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan ber-lalu lintas di jalan," jelasnya.
Pengemudi angkutan umum, memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang ber-keselamatan, aman dan nyaman terhadap masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
"Oleh karena itu profesi pengemudi angkutan umum tidak dapat dipandang sebelah mata. Profesi pengemudi angkutan umum sejajar dengan insan profesi lainnya, dalam arti sama-sama berkompeten terhadap kemajuan pembangunan bangsa dan negara," ucap Kadishub.
Perlu menjadi perhatian, beberapa kejadian kecelakaaan lalu lintas di Jawa Timur pada awal tahun ini, faktor pengemudi kendaraan bermotor masih menjadi penyebab utama kejadian kecelakaan lalu lintas.
Salah satunya adalah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Desa Beji Pasuruan yang melibatkan mobil travel dengan KA Jayabaya. Faktor keteledoran dan kekurang hati-hatian pengemudi menjadi penyebab kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa 5 (lima) penumpang meninggal dunia.
Salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan bagi pengemudi angkutan umum, adalah dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan pengemudi angkutan umum sebagaimana yang kita selenggarakan pada kesempatan ini.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan pengemudi angkutan umum kata dia, telah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 254 ayat (1), yaitu ”pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan pengemudi”.
"Dan untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Perhubungan, telah menyelenggarakan kegiatan dimaksud secara rutin dan berkesinambungan sejak tahun 2008," ucapnya.
Harapan kegiatan pembinaan pengemudi dilaksanakan, antara lain, bertambahnya wawasan dan pemahaman pengemudi tentang tata cara berlalu lintas dijalan yang benar, dan pengemudi dapat menjadi pioner dalam mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas di jalan.
Selain itu, meningkatkan pelayanan jasa transportasi yang aman dan selamat pada masyarakat, serta berkurangnya angka pelanggaran lalu lintas dan kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum. (Red)