3 Desember 2024

Kadishub Jatim Ingatkan Keamanan Penerbangan Tanggung Jawab Semua Stakeholder Perhubungan

Malang - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr Nyono ST MT menegaskan masalah keamanan penerbangan bukan hanya tanggung jawab operator bandara.

"Keamanan penerbangan bukan hanya tanggung jawab operator bandara, tetapi juga tanggung jawab semua stakeholder penerbangan," katanya saat membuka Rapat Komite Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Bandara Abdulrachman Saleh, 28 November 2024 lalu.

Stakeholder penerbangan dimaksud yakni operator pesawat udara, operator navigasi penerbangan, perusahaan yang bergerak di bidang handling penumpang dan kargo, serta stakeholder penerbangan lainnya.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.

"Penerbangan yang aman akan membawa rasa tenang kepada awak pesawat, penumpang, dan operator penerbangan," jelasnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2024 tentang Komite Nasional Keamanan Penerbangan dan KP 326 tahun 2019 tentang standar teknis dan operasional peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139 (manual of standard casr part 139) volume 1 bandar udara (aerodrome), program keamanan dan keselamatan penerbangan nasional adalah kewajiban setiap negara anggota ICAO untuk melindungi penerbangan sipil dari segala tindakan melawan hukum.

Pemerintah sebagai regulator penerbangan menurut dia, terus melakukan pengawasan kepada operator bandara, operator pesawat udara serta seluruh stakeholder penunjang penerbangan.

Keamanan operasional pesawat udara dimulai dari pemeriksaan di bandara. Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan, pemeriksaan kargo dan pembekalan pesawat.

"Keamanan penerbangan juga harus dimulai dari penumpang, bagaimana mereka mempersiapkan diri mulai dari rumah, membawa barang-barang yang aman dan tidak tergolong barang berbahaya," ujarnya.

Sedangkan sasaran utama keselamatan penerbangan adalah agar semua penyedia layanan penerbangan mampu memprediksi kejadian dan siap memitigasi skenario resiko setiap kali ada bahaya muncul.

Karena itu, keselamatan penerbangan bukan hanya tanggung jawab penyedia layanan penerbangan. Karena industri penerbangan merupakan sistem terbuka yang dipengaruhi oleh banyak variabel lingkungan.

Sistem terbuka ini memerlukan pemantauan terus-menerus untuk memastikan bahwa tingkat keselamatan penerbangan tertinggi dapat terwujud.

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 66 Tahun 2024 tentang Komite Nasional Keamanan Penerbangan pada Diktum Ketiga Komite Nasional Keamanan penerbangan harus melaksanakan pertemuan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dalam rapat komite ini akan dibahas permasalahan dan isu aktual tentang keamanan dan keselamatan penerbangan yang akan disampaikan oleh narasumber dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Lanud Abdulrachman Saleh sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram