9 Maret 2018

Kemenhub Minta Operator Moratorium Taxi Online

Surabaya - Kementerian Perhubungan meminta operator angkutan daring melakukan moratorium perekrutan armada angkutan online baru. Kuota angkutan online dianggap sudah berlebihan.

"Kita sudah minta operator agar melakukan moratorium, karena kuota di daerah suda penuh," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhuhungan, Budi Setiyadi, saat meninjau Uji Kir gratis di Balai Uji Kir Wiyung Surabaya, Kamis (8/3/2018) kemarin.

Di Jatim sendiri, kuota taksi online diatur melalui Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017. Dalam regulasi yang disusun bersama pemangku kepentingan itu, ditetapkan kuota taksi online di Jatim dibatasi hanya 4.445 unit.

Jumlah itu disebar di berbagai wilayah, yaitu di Malang Raya 225 unit, serta di wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan sebanyak 3.000 unit.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga ikut meninjau pelaksanaan pelayanan uji kir gratis di UPT LLAJ Wiyung Surabaya, Kamis (8/3/2018). Turut serta dalam rombongan menhub, Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Didampingi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, kedu menteri itu melihat langsung proses uji kir. Kedua menteri itu juga sempat berdiskusi dengan sejumlah pemilik kendaraan yang sedang melakukan uji kir. (red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram