1 Desember 2015

Kurang Alat Keselamatan, 10 Bus Di Terminal Purabaya Dilarang Beroperasi

Surabaya - Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar inspeksi mendadak di Terminal Purabaya Surabaya, Rabu (25/11/2015) lalu. 10 Bus dilarang beroperasi karena dinilai kurang memperhatikan keselamatan penumpang.

"Ada 22 bus yang diperiksa secara acak, 12 bus sisanya diiperbolehkan beroperasi karena memenuhi syarat keselamatan penumpang," kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana.

Aspek yang diperiksa kata dia diantaranya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). "Kalaupun ada itu sudah kadaluwarsa, padahal itu sangat penting," tambahnya.

Selain itu, lanjut Cucu, banyak komponen lainnya yang tidak memenuhi syarat, diantaranya, lampu depan melebar, sementara lampu rem dan lampu mundur tidak menyala, peralatan tanggap darurat seperti alat pemecah kaca tidak ada dan pintu darurat tidak berfungsi, kaca depan retak, atau kaca spion hanya satu, spedometer mati.

“Bukan hanya perlengkapan teknis, perlengkapan admisnitrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pengujian juag diperiksa,” jelas Cucu.

Sementara, di Terminal Purbaya, saat dilakukan pemeriksaan administrasi, tim Ditjen Perhubungan Darat yang didampingi pihak kepolisian menemukan salah seorang sopir, baru sehari lalu ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tapi hari ini (kemarin) nekad mengemudikan kendaraannya tanpa membawa SIM, tapi hanya membawa surat tilang.

Masih di Terminal Purbaya, ungkap Cucu, timramp check mengapresiasi kepada penumpang yang bersedia dipindahkan ke bus lain, begitu tahu bus yang diperiksa tidak boleh jalan karena tidak memenuhi standar operasional. Penumpang dengan sukarela pindah ke bus lain, setelah tim ramp checkmenyatakan bus yang akan ditumpangi tidak beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan operasi.

Selain di Terminal Purabaya, sidak juga digelar di 10 terminal di seluruh Indonesia seperti di  Terminal Kampung Rambutan Jakarta, dan Terminal Leuwipanjang, Bandung, kepada bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP). (dephub/red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram