15 Desember 2015

Layanan SIM Diberlakukan Secara Online

Surabaya - Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai saat ini bisa menjadi lebih mudah, karena dapat dilakukan secara online di 45 Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) di 32 Provinsi seluruh Indonesia.
 
Layanan SIM online serentak diluncurkan Minggu (6/12/205) lalu oleh Presiden Jokowi di Parkir Timur Senayan Jakarta. Di Surabaya, peluncuran dilakukan di Taman Bungkul di waktu yang hampir bersamaan.
 
Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputty, di Surabaya sebenarnya sudah diujicoba sejak enam bulan lalu, dan hasilnya cukup memuaskan. "Jadi warga luar Surabaya yang ingin memperpanjang SIM bisa di Surabaya. Syaratnya, punya KTP dan memiliki nomor induk kependudukan," terangnya.
 
Jadi, hanya untuk mengurus SIM, warga tidak perlu susah-susah untuk pulang kampung. "Kami siap melayani di Surabaya, warga luar Surabaya tidak perlu pulang kampung," ujarnya.
 
Menurut dia, sistem layanan SIM Online ini terkoneksi dengan server Kementerian Dalam Negeri. Sehingga bisa mendeteksi secara otomatis identitas seseorang palsu maupun ganda. "Jangan coba-coba pakai KTP palsu atau ganda, karena pasti terdeteksi," pungkasnya. (red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram