13 September 2016

Menhub Minta "Dwelling Tim" Pelabuhan Tanjung Perak Maksimal 4 Hari

Surabaya - Dwelling Time atau waktu tunggu barang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diminta dipercepat menjadi maksimal empat hari. Selama ini, Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak paling lama enam hari.

"Kalau bisa maksimal empat hari, bagaimanapun caranya harus meniru pelabuhan di negara lain yang lebih cepat demi efisiensi," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di dermaga Teluk Lamong Surabaya, pekan lalu.

Percepatan waktu tunggu barang di Pelabuhan Tanjung Perak kata Budi adalah bentuk pelayanan publik kepada pengguna pelabuhan. "Apalagi, pelabuhan Tanjung Perak adalah pintu masuk perekonomian di Indonesia timur, karena itu pelayanannya harus maksimal," jelasnya.

Dia mengaku mendapatkan tugas khusus dari pelabuhan untuk melakukan deregulasi untuk mempercepat sarana dan prasarana aktifitas perekonomian, termasuk mempersingkat Dwelling Time di pelabuhan.

Menurut Direktur Tehnik dan Teknologi Informasi PT Pelindo III, Husein Latif, panjangnya waktu Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak karena pemeriksaan barang dan dokumen oleh pihak yang berwenang seperti Bea Cukai, memang membutuhkan waktu lama.

"Kalau Waiting Time kapal kami bisa nol hari untuk kapal internasional, kalau kapal curah bisa sehari atau dua hari," terangnya. (red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram