Surabaya - Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi atau online yang akan berlaku mulai 1 April 2017.
Penerbitan pergub dibuat karena telah tercapainya kesepakatan antara pelaku angkutan konvensional dan online di Jatim.
Kepastian penerbitan pergub disampaikan Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo pada acara pembahasan pelaksanaan rancangan pergub angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi/Online bertempat di Mapolda Jatim, Kamis (30/3/2017).
Menurut Pakde Karwo, pergub ini tidak akan dapat memuaskan 100 % angkutan konvensional dan on line, tetapi merupakan jalan tengah. Tugas pemerintah adalah mengatur dan aturan tersebut telah dibuat dengan membuka ruang dialog atau ‘public sphere’ yang cukup dan pergub ini memberikan kepastian dan keadilan. “Pemerintah harus membela yang lemah, sebab jika tidak akan mati. Dan tugas swasta adalah efisien,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan penerbitan pergub ini, para pihak agar melakukan kewajiban-kewajiban yang telah diatur. Sebab, kewajiban harus berbanding lurus dengan hak hak yang dimiliki.
Ditambahkan, Menteri Perhubungan belum mengatur teknis tentang taksi online berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 63-68. Oleh karena itu gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan diskresi asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi langkah Gubernur Jatim yang pro aktif untuk mencari solusi persoalan taksi on line.
“Inilah yang dilakukan Jawa Timur dan pergub ini diharapkan menjadi contoh nasional, baik atas penyusunan raperda yang membuka ruang publik secara luas dan sekaligus tidak terjadinya pertikaian antara pelaku angkutan,” ujar Kapolda Jatim. (Red)