Sidoarjo - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terus berupaya mewujudkan keselamatan angkutan jalan dan meminimalisir angka kecelakaan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan bersinergi dengan pengusaha di bidang jasa rancang bangun kendaraan dan karoseri.
Kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, dalam sambutan tertulisnya di acara Pembinaan Pengusaha Karoseri Dan Kontruksi Kendaraan Bermotor se-Jawa Timur 2018, di Hotel Utami Sidoarjo, belum lama ini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sebagai regulator harus bersinergi dengan pengusaha di bidang jasa rancang bangun kendaraan dan karoseri untuk menyediakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kata Wahid, dalam pasal 48 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Dalam memproduksi rancang bangun kendaraan angkutan jalan benar benar sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU tersebut yang secara detil dijabarkan dalam PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan," kata Wahid.
Rancang bangun kendaraan angkutan penumpang juga harus memperhatikan standar rancang bangun seperti, kekuatan yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Perhubungan Darat Kementeriam Perhubungan, keamanan dan keselamatan yang tidak membahayakan penumpang dan pengemudi, kenyamanan penumpang dan pengemudi, serta estetika tanpa mengabaikan faktor keamanan dan kenyamanan.
"Karena itu saya mengimbau agar para pengusaha tidak semata-mata mencari keuntungan, namun juga turut serta mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan jalan," jelasnya.
Para pengusaha karoseri kata dia juga diharapkan mampu memperkecil pelanggaran dalam hal kelaikan kendaraan bermotor. Dalam operasi keselamatan dan ketertiban yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur 2 tahun terakhir, pelanggaran dimensi masih menjadi perhatian.
Pada 2016, dari 19.485 kendaraan yang menjadi obyek operasi, ditemukan 773 kendaraan yang melanggar dimensi atau 3,97 persen. Jumlah itu naik pada 2017. Dari 106.561 kendaraan yang diperiksa, 2.500 diantaranya melanggar dimensi atau 10,99 persen.
"Fakta itu menunjukkan dari tahun ke tahun jumlah pelanggaran dimensi terus mengalami peningkatan. Karena itu kami berharap pengusaha karoseri dalam memproduksi kendaraan tetap harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya. (Red)