Surabaya - Terhitung sejak 24 Oktober 2021, penumpang pesawat dari dan menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya wajib menyertakan hasil tes PCR negatif Covid-19.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
"Calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertfikat vaksin minimal dosis pertama,," kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar dikonfirmasi Selasa (26/10/2021).
Untuk penumpang yang memilih refund atau reschedule jadwal penerbangan akibat kebijakan tersebut, dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 Bandara Internasional Juanda.
Sesuai SE terbaru Kemenhub tersebut menurut Sisyani, penumpang di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.
"Syaratnya juga sama, melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya. (Sal/red)