Batu - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. H. RB. Fattah Jasin, MS, mengintruksikan kepada petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang LLAJ di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk serius mengawasi pergerakan kendaraan over dimension over loading (Odol).
"Fenomena kendaraan Odol saat ini marak. Pelaku usaha menaikkan barang-barangnya ke kendaraan secara berlebihan, demi untuk meraih untung lebih banyak," kata Fattah dalam sambutan tertulisnya pada Pembukaan Pembinaan Teknis Petugas PPNS Bidang LLAJ di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tahun 2019 di Kota Batu akhir September lalu.
Semakin maju dan berkembangnya sektor ekonomi di Jawa Timur berimplikasi pada semakin banyaknya distribusi barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pelaku usaha. distribusi barang oleh pelaku usaha sebagian besar menggunakan sarana transportasi berupa kendaraan-kendaraan besar dan prasarana jalan raya sebagai cara termudah, murah, dan lebih fleksibel dibandingkan dengan menggunakan moda transportasi lainnya.
Pelaku usaha kerap kali di dalam mendistribusikan hasil produksinya menggunakan sarana kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, melebihi kapasitas daya angkut kendaraan yang digunakan, dan berat kendaraan melebihi daya dukung jalan. Kesemuanya itu dilakuoan untuk mendapatkan margin keuntungan yang lebih besar.
"Tetapi disisi lain akan berdampak kerusakan pada prasarana jalan yang dilalui, seperti jalan menjadi berlubang, melendut, serta robohnya jembatan akibat tidak mampu mendukung beban muatan yang diangkut kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan," katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan atas beroperasinya angkutan over dimension over loading ini, guna meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan demikian kuantitas dan kualitas kecelakaan yang diakibatkan beroperasinya kendaraan angkutan Odol yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dihindari dan diminimalisir.
Untuk itu dibutuhkan petugas penyidik pegawai negeri sipil yang handal, mumpuni dan profesional sehingga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan dapat diantisipasi dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan pendekatan persuasif diantaranya melalui pembinaan terhadap pengemudi angkutan umum dan pembinaan kepada pengusaha angkutan secara berkala.
"Diharapkan pengguna dan pelaku operator angkutan orang dan barang dapat lebih memahami peraturan-peraturan yang ada sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik, sesuai standar operasional prosedur dan standar pelayanan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Hingga Juli 2019, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mencatat telah melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan umum atau rampchek di seluruh terminal tipe B di Jawa Timur. Hasilnya, dari 57.926 kendaraan yang dilakukan rampchek, sebanyak 5.871 atau 10,14 persen didapati melanggar.
"Yang terbanyak melanggar adalah pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yaitu sebesar 2.452 kendaraan atau 41,76 persen," kata Fattah. (Red)