Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan sebagai berikut :
Senin – Kamis : 09.00 – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 11.00 WIB
untuk prosedur lebih lengkap bisa dilihat pada link ini :
Adapun Alur Permohonan Informasi dapat dilihat pada gambar dibawah.