Surabaya - Pemprov Jatim disebut siap merespon Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim akan bersinergi dengan pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan di lingkungan Pemprov Jatim untuk dikonversi ke kendaraan listrik.
"Kami memang sudah coba mengidentifikasi. Dan dengan adanya inpres ini kami siap untuk melakukan penyiapan penggunaan kendaraan listrik," katanya dalam keterangan resminya Minggu (18/9/2022).
Hal tersebut dianggap penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia tentang net zero emissions pada 2060.
Regulasi untuk mendukung Inpres tersebut menurutnya akan disusun, namun pihaknya akan melakukan kajian dan koordinasi terkait standar biaya untuk dimasukkan dalam penganggaran.
"Insya Allah, dimulai dari Pemprov Jatim dan pemerintah di kabupaten/kota dulu, secara bersamaan masyarakat akan mengikuti dengan sendirinya," terangnya.
Ia juga berharap dapat bersinergi dengan perguruan tinggi di Jatim dalam mengembangkan kendaraan listrik.
“Kami berharap adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengembangkan kendaraan listrik sebagai bentuk tindak lanjut dalam instruksi presiden tersebut," pungkasnya. (Red)