8 Juli 2021

Stasiun Surabaya Gubeng Sediakan Vaksinasi Covid-19

Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gubeng  bagi pelanggan KA Jarak Jauh mulai 6 Juli 2021.
 
“Pelaksanaan vaksinasi di Stasiun ini ditujukan mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan juga membantu melengkapi persyaratan pelanggan KA jarak jauh untuk melakukan perjalanan di masa PPKM darurat ,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dikonfirmasi Rabu (7/7/2021).
 
Menurutnya, ada sejumlah syarat untuk menggunakan layanan vaksin Covid-19 tersebut, yaitu :
1. Harus berusia 18 tahun ke atas.
 
2. Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku.
 
3. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin).
 
4. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
 
5. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
 
6. Calon penumpang dalam kondisi sehat .
 
"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," ujar Luqman.
 
Meski telah mendapat vaksin, Luqman tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
 
Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Disamping itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sedang bagi pelanggan dibawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan dibawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau Rapid tes Antigen.
 
Layanan ini merupakan hasil sinergi antara dan Pemerintah Kota Surabaya.  "PT KAI Daop 8 mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kolaboratif dari Pemerintah Kota Surabaya," pungkas Luqman Arif. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram