23 Desember 2021

Syarat Naik Kerata Api Dalam Masa Libur Nataru

Surabaya - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021. Salah satunya mengatur perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api saat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Untuk perjalanan kereta api jarak jauh, penumpang dengan usia diatas 17 tahun wajib vaksin lengkap dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam).

Untuk usia 12 s/d 17 tahun, minimal vaksin dosis pertama, menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam).

Sementara untuk usia dibawah 12 tahun, wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.

Adapun syarat untuk perjalanan Kereta Api lokal, untuk penumpang diatas 12 tahun  wajib vaksin dosis pertama, untuk usia di bawah 12 tahun didampingi orang tua.

Selain ketentuan tersebut, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyebut KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

"Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya.

KAI menyediakan 11 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun, diantaranya : Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan.

Dengan tarif Rp45.000, layanan Rapid Test Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman, nyaman dan sehat.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 8 setiap harinya, KAI akan mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 52 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 15 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan juga ke arah timur dengan tujuan Jember dan Banyuwangi” jelas Luqman Arif.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Luqman Arif. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram