Surabaya - Tarif batas bawah taxi online di Jawa Timur ditetapkan Rp 3.450 per kilometer. Sementara tarif batas atas diserahkan kepada mekanisme pasar.
Patokan tarif batas bawah itu kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, termuat dalam draf peraturan gubernur Jawa Timur, mereapon revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Tarif batas atas sengaja tidak ditentukan, dan diserahkan kepada pasar, karena pada jam-jam dan kondisi tertentu, tarif taxi online bisa lebih mahal dari kendaraan angkutan konvensional," katanya usai rapat koordinasi pengembanga transportasi di Surabaya, (29/3/2017).
Penentuan biaya batas bawah kata Wahid dihitung dengan rumus berbagai komponen diantaranya dengan mengukur tingkat perekonomian warga Jawa Timur secara umum, pendapatan domestik regional bruto (PDRB), BBM, biaya langsung seperti perawatan dan sparepart, hingga biaya tidak langsung seperti kantor dan sebagainya.
Sesuai rencana, aturab taxi online resmi diperlakukan sejak 1 April nanti. Kendaraan yang sudah berizin sebagai taxi online akan diberi atribut berupa stiker khusus yang dilekatkan di bagian depan dan belakang kendaraan.
"Karena itu taxi online yang belum mendaftarkan dipersilahkan mendaftar ke kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur di Surabaya," terangnya. (Red)