Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur

Tugas dan Fungsi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 77 Tahun 2016 BAB III Pasal 4 ayat (1) dan (2). Tugas dan Fungsi tersebut antara lain :

Tugas :

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perhubungan dan tugas pembantuan.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan ;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com

Link

Link
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram