Tugas dan Fungsi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 77 Tahun 2016 BAB III Pasal 4 ayat (1) dan (2). Tugas dan Fungsi tersebut antara lain :
Tugas :
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perhubungan dan tugas pembantuan.
Fungsi :