Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Tugas dan Fungsi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 97 Tahun 2021 BAB III Pasal 4 ayat (1) dan (2). Tugas dan Fungsi tersebut antara lain :
Tugas :
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perhubungan dan tugas pembantuan.
Fungsi :
penyusunan kebijakan di bidang perhubungan;
pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan ;
pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.