22 September 2017

Urus Surat Registrasi Uji Tipe Tak Perlu Ke Jakarta

Surabaya - Pengusaha karoseri di Jawa Timur mulai sekarang tidak perlu lagi disibukkan dengan proses pengurusan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sampai ke luar daerah hingga menyita banyak biaya dan waktu.

Dinas Perhubungan Provinsi Jatim bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan melaunching layanan SRUT Kendaraan Bermotor dengan pendekatan teknologi informasi.

Inovasi ini diluncurkan bertujuan untuk mempermudah pengusaha karoseri dalam pengurus SRUT, yang saat ini masih terpusat di Jakarta.

“Selama ini SRUT menjadi kewenangan Kemenhub yang berkantor di Jakarta. Sehingga para pengusaha karoseri banyak mengeluh karena besarnya biaya tambahan yang harus ditanggung,” kata Kepala Dishub Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, saat Launching Layanan SRUT di Hotel Bumi Surabaya, pekan lalu.

Beberapa tambahan biaya yang dianggap tidak efektif dan efisien oleh pengusaha karoseri itu adalah harus menambah biaya transportasi dan akomodasi ke Jakarta. Dan yang paling dianggap memberatkan adalah mereka harus bolak-balik ke Jakarta, sebab pengurusan SRUT tidak bisa sekali urus selesai.

“Berdasarkan informasi dari pengusaha karoseri, pengurusan SRUT di Jakarta selesainya lama lebih dari satu minggu. Bahkan tidak ada kepastian kapan selesainya pengurusan itu. Mungkin permasalahan ini disebabkan karena keterbatasan tenaga Kemenhub dan prosesnya masih dilakukan secara manual,” ungkap Wahid.

Dengan memanfaatkan azas dekonsentrasi, lanjut Wahid, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, maka Dishub Jatim mempunyai inovasi untuk membantu Kemenhub dalam proses di lapangan dengan menggunakan teknnologi informasi.

Inovasi itu bernama SRUT yang dipastikan akan mempermudah layanan bagi pengusaha karoseri.

“Jadi, dengan adanya inovasi layanan ini pengusaha karoseri tetap di tempat dan hanya mengupload data kendaraan, proses layanan SRUT dapat terselesaikan. Jadi pengusaha karoseri tidak perlu susah-susah pergi ke Jakarta,” jelasnya.

Begitu pula dengan pemeriksaan fisik kendaraan, jelasnya, juga akan dibantu Dishub Jatim. “Dengan sistem ini, maka proses layanan SRUT dapat selesai dalam waktu yang sangat cepat yakni antara 1-2 hari saja. Sehingga pengusaha karoseri tidak lagi membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi ke Jakarta,” jelasnya.

Jika layanan ini bisa diterapkan secara nasional, kata mantan Penjabat Bupati Lamongan ini, tentu akan menghemat banyak biaya. “Di Jatim saja, pengurusan SRUT tiap bulannya mencapai 1.600 kendaraan. Bagaimana kalau se-Indonesia, tentu jumlahnya sangat banyak,” pungkasnya. (brw/red/**).

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram