5 September 2016

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Digelar 5 September - 3 Desember 2016

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali berlakukan keringanan dan intensif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan denda pajak ini akan diberlakukan mulai 5 September hingga 3 Desember 2016.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, program ini semata untuk meringankan masyarakat di tengah perlambatan ekonomi yang saat ini terjadi," kata Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Jumat (2/9/2016).

Menurut Bobby, kebijakan ini juga sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan pembebasan pajak, yang kali ini diberlakukan berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Tidak hanya itu, keringanan atau pemutihan lainnya juga diperuntukkan untuk pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat maupun plat kuning. Jadi berlaku bagi semua kendaraan," kata Bobby.

Bobby menuturkan, tunggakan pembayaran PKB sejak Januari hingga Agustus ini telah mencapai Rp300 miliar sedangkan BBN-KB Rp50 miliar. Dengan program ini, masyarakat diharapkan bisa segera membayar pajak yang tertunggak.

"Dari denda yang kami putihkan ini, pemerintah memang kehilangan potensi pendapatan dari denda, tapi program ini untuk meringankan masyarakat agar yang Rp300 miliar terbayarkan," kata Bobby.

Sementara itu, kebijakan pemutihan kali ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016.

Sekadar diketahui, total jumlah kendaraan di Jawa Timur hingga saat ini tercatat untuk sepeda motor sebanyak 14.683.653; kemudian ST Wagon dan seterusnya sebanyak 1.084.627; lantas truk sebanyak 578.483; sedan sebanyak 161.336; jeep sebanyak 113.562; bus sebanyak 26.680; kemudian alat berat 1.941. (red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram