Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan 2 Keputusan Gubernur tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur, Senin (10/7/2023) lalu.
Pertama Keputusan Gubernur untuk kendaraan R2 atau ojek online Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Keputusan Gubernur mengatur tarif ojek online (kendaraan R2) biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
Keputusan Gubernur kedua untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Regulasi tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
"Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator," kata Gubernur Khofifah melalui keterangan resminya.
Gubernur Khofifah berharap melalui kedua Kepgub itu dapat menciptakan ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. "Melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat," jelasnya.
Dishub Jatim selanjutnya diminta segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik.
"Saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (Red)