18 Juli 2021

Isi Ulang Tabung Oksigen Gratis Untuk Pasien Covid-19 Di Dishub Jatim, Ini Syaratnya..

Surabaya - Pemprov Jatim membuka layanan isi ulang tabung oksigen gratis bagi pasien Covid-19, salah satunya lokasinya di halaman Dinas Perhubungan Jalan Ahmad Yani Surabaya. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan oksigen gratis di halaman kantor Dishub Jatim :

Berdasarkan keterangan resmi dari Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Jatim, syarat pertama masyarakat dapat terlebih dahulu mengisi formulir secara online, melalui website infocovid19.jatimprov.go.id.

Syarat kedua, pengambil oksigen gratis harus membawa hasil tes swab PCR atau swab antigen pasien yang membutuhkan oksigen.

Syarat ketiga, pengambil oksigen membawa tabung oksigen berukuran 1M3. Menurut Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim Yanuar Rachmadi, dalam sehari, warga hanya boleh melakukan 2 kali isi ulang oksigen gratis.

Selain di Kantor Dinas Perhubungan Jatim, Pemprov Jatim juga membuka stasiun isi ulang tabung oksigen gratis di halaman kantor Samsat Kabupaten Sidoarjo Jalan Pahlawan, dan satu lagi di kantor Samsat Kabupaten Gresik jalan dr Wahidin. Stasiun isi ulang oksigen gratis di lapangan Dishub Jatim diresmikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (17/7/2021).

Launching stasiun pengisian oksigen secara simbolis tersebut ditandai dengan pemutaran regulator tangki oksigen yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Plh. Sekda Prov. Jatim Heru Tjahjono dan beberapa pejabat di lingkungan OPD Pemprov Jatim. Gubernur Khofifah mengatakan, pengisian ulang oksigen yang beroperasi 24 jam secara gratis ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan Isoman dan ambulans yang sedang beroperasi.

Pemprov Jatim telah menyiapkan aplikasi serta Call Center di nomor 1500117 atau On Call di nomor 031 39935030. Nomor tersebut diberikan untuk dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi sebelum menuju lokasi pengisian. Hal itu dilakukan untuk menghindari penumpukan warga. (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram