7 Desember 2017

Kadishub Jatim : Perlu Regulasi Untuk Angkutan Online R2

Surabaya - Dinas Perhubungan  Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang pakar trasportasi  dan pakar hukum di Hotel Narita, Surabaya, belum lama ini. FGD untuk merumuskan kebijakan pemerintah menyikapi angkutan online roda 2.

Kepala Dinas Perhubungan Provinis  Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, digelarnya FGD tersebut dalam rangka merumuskan kebijakan yang untuk mengatur keberadana taksi online dan taksi konvensional.

“Justru untuk mencari solusi itulah pada sore hari ini mengadakan FGD, kami undang pakar transportasi, kami undang pakar hukum untuk merumuskan kebijakn apa yang haru diambil,” ujar Wahid usai acara.

Dari FGD tersebut, kata Wahid dapat disimpulakan keberadaan angkutan konvensional harus dipertahankan, sementara untuk angkutan online, Dishub Jatim berkesimpulkan dibutuhkan regulasi untuk yang dapat mengatur dan membatasi keberadaannya.

“Yang pertama angkutan regular itu harus dilindungi, eksistensinya harus tetap ada. Yang kedua fakta menunjukkan angkutan online baik roda dua maupun roda emapt ini ada dan perkembangannya luar biasa, jadi harus dikendaliakn supaya semuanya bisa berjalan dengan baik,” terang Wahid

Sementara diri pihak angkutan online roda dua, Malikulkusno Utomo mengapresiasi acara kegitan FGD kali ini. Menurutnya, FGD yang digelar Dishub Jatim ini merupakan pertama FGD pertama kali di Indonesia.

“Kami sangat bersyukur bisa terlibat dalam FGD kali ini, jadi ini menunjukkan keberadaan kami diakui. Dan kami sangat mengapresiasi kegiatan semacam ini,” kata Utomo. (red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram