13 Agustus 2021

Penyesuaian Operasional KA Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Surabaya - PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon penumpang sesuai kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

Sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021, salah satu kebijakan yang dijalankan yakni calon penumpang usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

"Penumpang di bawah 12 tahun boleh berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak. Syaratnya melampirkan surat keterangan dari RT/RW, rumah sakit, atau sekolah," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Selain pembatasan penumpang berusia 12 tahun ke bawah, berikut syarat calon penumpang untuk KA jarak jauh :

1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1);
2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam);
3. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin; dan
4. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

KA Lokal tetap diberlakukan untuk sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah etempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Calon penumpang KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

KAI kata dia hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk. Protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan saat akan menaiki KA seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021 :

- KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol)
- KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
- KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
- KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
- KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang)
- KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung)
- KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)
- KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
- KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta)
- KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir)
- KA Gajayana (Malang - Gambir)
- KA Tawangalun (Malang - Ketapang)
- KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
- KA Malabar (Malang - Bandung). (Red)

Kantor Pusat

Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
(031) 8292276, 8291530
(031) 8292012
dishubllajjatim@gmail.com
dishub@jatimprov.go.id
Di Kelola Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram