Surabaya - Pemprov Jatim membebaskan pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Kebijakan tersebut untuk menekan laju inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Kebijakan tersebut berlaku untuk plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.
"Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya Senin (19/9/2022).
Kebijakan tersebut diharapkan Khofifah akan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.
Sektor transportasi menurut dia menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini.
Karena dengan kenaikan biaya transportasi akan terjadi kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.
Catatan Dinas pendapatan Daerah Jatim, ada 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif.
"Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar," ucapnya.
Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan harga Pertalite menjadi sebesar Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter. Lalu Solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter, serta Pertamax menjadi menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.
Kenaikan itu dilakukan sebagai respons atas tren kenaikan harga minyak mentah dunia. Di sisi lain, konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar ternyata 70 persen dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga tidak tepat sasaran. (Red)